"Presiden harus ambil keputusan segera tentang Kapolri. Melantik Komjen BG pasti ada yang mendukung dan tidak. Jadi ambil posisi segera memutuskan untuk menyelesaikan masalah dan menghadapi risiko yang tidak bisa dihindarkan," ujar Mahfud MD saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Jokowi juga harus segera menerbitkan Perppu pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan kursi karena Abraham Samad sudah menyusul Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Plt pimpinan KPK, sambung Mahfud, cukup berat yakni mengembalikan hubungan baik antara KPK-Polri pasca ketegangan yang terjadi akibat buntut penetapan Komjen Budi sebagai tersangka.
"Tugas ad interim untuk mencairkan hubungan institusional KPK-Polri-Kejaksaan supaya normal karena ini penting, jangan sampai penegak hukum saling bersaing. Jadi harus dinormalkan hubungannya agar ketiga lembaga penegak hukum bekerjasama," sambungnya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang tindak pidananya terjadi tahun 2007. Polda Sulselbar menjadwalkan pemeriksaan Bambang pada 20 Februari.
Sedangkan Bambang Widjojanto berstatus tersangka karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng. Kasus ini terjadi saat Bambang menjadi advokat pada tahun 2010.
(fdn/nrl)