Mahfud MD: Jokowi Harus Putuskan Soal Kapolri dan Terbitkan Perppu KPK

Mahfud MD: Jokowi Harus Putuskan Soal Kapolri dan Terbitkan Perppu KPK

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 16:23 WIB
Dok. detikFoto/Hasan Al Habshy
Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta tak lagi mengulur waktu untuk menentukan kelanjutan nasib Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keragu-raguan Jokowi memutus secara cepat malah memperburuk situasi.

"Presiden harus ambil keputusan segera tentang Kapolri. Melantik Komjen BG pasti ada yang mendukung dan tidak. Jadi ambil posisi segera memutuskan untuk menyelesaikan masalah dan menghadapi risiko yang tidak bisa dihindarkan," ujar Mahfud MD saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Jokowi juga harus segera menerbitkan Perppu pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan kursi karena Abraham Samad sudah menyusul Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk menyelamatkan KPK diperlukan Perppu untuk KPK ad interim yang diberikan tugas setahun sampai Pansel KPK selesai menyeleksi pimpinan baru," sambungya.

Tugas Plt pimpinan KPK, sambung Mahfud, cukup berat yakni mengembalikan hubungan baik antara KPK-Polri pasca ketegangan yang terjadi akibat buntut penetapan Komjen Budi sebagai tersangka.

"Tugas ad interim untuk mencairkan hubungan institusional KPK-Polri-Kejaksaan supaya normal karena ini penting, jangan sampai penegak hukum saling bersaing. Jadi harus dinormalkan hubungannya agar ketiga lembaga penegak hukum bekerjasama," sambungnya.

Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang tindak pidananya terjadi tahun 2007. Polda Sulselbar menjadwalkan pemeriksaan Bambang pada 20 Februari.

Sedangkan Bambang Widjojanto berstatus tersangka karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng. Kasus ini terjadi saat Bambang menjadi advokat pada tahun 2010.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads