Soal Penunjukan Sarpin di Praperadilan, KY: Itu Wewenang Ketua PN Jaksel

Soal Penunjukan Sarpin di Praperadilan, KY: Itu Wewenang Ketua PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 16:02 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengadu kepada Komisi Yudisial (KY) terkait penunjukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam menangani praperadilan Komjen Budi Gunawan. Namun, terhadap penetapan Hakim Sarpin, KY mengaku tidak dapat memasuki wewenang Pengadilan Negeri.

"Komisi Yudisial tidak bisa memasuki kekuasan Pengadilan Negeri," ujar Ketua KY, Suparman Marzuki di Gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Menurut Suparman, penetapan hakim Sarpin dalam kasus Komjen Budi Gunawan merupakan wewenang Ketua PN Jakarta Selatan. "(Penetapan hakim dalam persidangan) Itu wewenang penuh ketua Pengadilan Negeri. Komisi Yudisial tidak punya kewenangan untuk menunjuk hakim meggelar sidang," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, saat ini KY masih mengumpulkan data-data terkait putusan hakim Sarpin dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Setelah data terkumpul, KY baru dapat menyimpulkan Hakim Sarpin bersalah atau tidak.

"Komisi Yudisial sedang mengumpulkan data-data untuk segera kita simpulkan," terangnya.

Kemudian, Suparman menilai putusan Hakim Sarpin mengakibatkan keruwetan hukum yang berdampak panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Oleh karena itu Mahkamah Agung tidak boleh diam dan harus responsif. Inilah keruwetan, keputusan ini berdampak banyak terhadap hukum pidana. Ini bisa menimbulkan banyak ketidakpastian," jelas Suparman.



(tfn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads