"Saya menunggu sampai hasil terakhir yang betul, baru kita berani mengeluarkan. Kalau nggak, nanti kita simpang siur. Kita tidak boleh saling menyalahkan, tidak boleh," jawab Menkes Nila saat ditanya mengenai kontroversi obat anastesi Buvanest spinal usai Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Golkar di Kompleks Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menkes Nila menegaskan bahwa pihaknya sudah menarik obat anestesi itu dari peredaran. Bagaimana produsen obatnya, PT Kalbe Farma, mengapa bisa obat itu diduga kuat tertukar isinya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nila juga merespons tudingan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa Kemenkes bekerja lamban atas kasus ini.
"Nanti. Kita tunggu. Kita tunggu ya. Kami kan semua ini sudah bergerak. Sudah bergerak. Jangan dulu ya, nanti salah ngomong," sambil buru-buru berjalan keluar meninggalkan gedung DPR.
Diberitakan sebelumnya RS Siloam Karawaci membenarkan dua pasien meninggal setelah mendapat injeksi Buvanest Spinal. Pihak RS telah melakukan klarifikasi atas hal tersebut kepada Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), serta BPOM.
"Siloam Hospitals Lippo Village telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Anastina Tahjoo, CEO RS Siloam Karawaci.
Kalbe Farma sebelumnya telah menyampaikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya melakukan penarikan dua produknya yakni seluruh batch Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 ml dan Asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml dengan nomor batch 629668 dan 630025. Penarikan sukarela dilakukan pada 12 Februari 2015
Buvanest merupakan injeksi anestesi yang mengandung Bupivacaine 5 mg/mL, sedangkan Asam Tranexamat merupakan obat untuk mengatasi perdarahan. Keduanya merupakan obat injeksi dengan kemasan berbentuk ampul atau vial.
Kalbe pun telah memulai penelaahan lebih lanjut yang hingga kini masih berlangsung, juga berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait. Langkah ini sebagai komitmen untuk bertanggung jawab atas segala produk dan layanannya.
"Perseroan melakukan hal ini sebagai prosedur pengendalian mutu dan tanggung jawab preventif agar konsumen terlindungi secara maksimal," tulis Vidjongtius, Corporate Secretary PT Kalbe Farma Tbk dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(nwk/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini