"Kalau toh mau diperiksa sebaiknnya melalui Polda Metro Jaya, kan itu biasa prosesnya. Kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," kata kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasoengkana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Ada berbagai alasan Samad meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jakarta. Apalagi, hingga saat ini dia masih harus menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, karena hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan terkait nasib dua pimpinan KPK yang berstatus tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang tidak ada nama Feriyani Lim, kemudian juga kalau lihat berita-berita itu katanya alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," tegas Nursyahbani.
(kha/fjp)