Mensos Bahas Hukum Putus Saraf Libido bagi Penjahat Kelamin Pekan Depan

Mensos Bahas Hukum Putus Saraf Libido bagi Penjahat Kelamin Pekan Depan

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 14:59 WIB
(Foto: Yudhistira AS/detikcom)
Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengusulkan mematikan saraf libido pada pelaku kejahatan seksual. Hukuman ini akan dibahas lintas kementerian pada Senin pekan depan.

"Itu mungkin baru 2016, RUU-nya. Tapi saya sudah mengkomunikasikan ini ke beberapa Kementerian termasuk Kementerian Agama, Menteri Pendidikan, Menkum HAM dan Menko Polhukam serta Menkes. Mudah-mudahan Senin depan bisa dibawa ke rapat Menko Polhukam," jelas Mensos Khofifah saat ditanya mengenai wacana hukuman pemutusan saraf libido bagi penjahat kelamin.

Hal itu disampaikan Khofifah usai acara Rakernas Program Keluarga Harapan di Gedung Aneka Bakti Kemensos, Jl Salemba Raya 28 Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menyampaikan kepada Pak Menko (Menko Polhukam), mudah-mudahan Senin depan ini bisa dibahas bagi pelaku kejahatan seksual dengan pemberatan tertentu yang korbannya sudah teridentifikasi maka kami mengusulkan pemberatan hukuman sampai kepada pemutusan saraf libido," imbuhnya.

Rapat itu, menurut Khofifah, akan terlibat juga unsur-unsur penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri. Pihaknya juga sudah menyampaikan wacana hukuman ini secara informal pada pejabat penegak hukum itu.

"Secara informal pun saya sudah sampaikan kepada Plt Kapolri, kepada Pak Jaksa Agung dan kepada Pak Anies (Mendikbud) terutama. Saya sampaikan, Pak ini data yang kita himpun dari seluruh media online di 2014. Kekerasan seksual di sekolah tertinggi pelakunya adalah guru. Dan saya email beliau supaya dijadikan bahan telaah karena harapannya adalah revolusi karakter itu pintu masuknya sekolah. Kalau pintu masuknya sekolah, maka referensi keteladanan adalah para guru. Tetapi data ini menunjukkan kekerasan seksual di sekolah pelaku tertingginya adalah guru," tandas dia.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads