Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Memidana oleh karenanya dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan," kata hakim ketua, Dwiarso Budi dalam amar putusannya, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," tegas Dwiarso.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu dalam tuntutannya, jaksa meminta Rina agar mengganti kerugian negara Rp 11,8 miliar. Jaksa juga meminta agar hak politik yaitu hak dipilih dan memilih terdakwa agar dihapus untuk mencegah ada pemimpin yang pernah terlibat korupsi.
"Pemidanaan bukan sarana balas dendam tapi pembelajaran kepada masyarakat. Kami berpendapat jika hal itu tidak relevan dan memberatkan terdakwa, sehingga pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan," tandas Dwiarso terkait tuntutan itu.
Menanggapi putusan hakim, Rina yang mengenakan busana kerudung dan terusan ungu sama saat sidang perdananya itu langsung berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin OC Kaligis. Mereka pun menyatakan banding, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Saya korban kriminalisasi, sampai kapanpun saya akan berjuang," tegas Rina usai persidangan.
Dalam perkara itu Rina diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pimpinan suaminya dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
(alg/try)