Pemindahan Duo Bali Nine Ditunda, Kapan Pelaksanaan Eksekusi Mati?

Pemindahan Duo Bali Nine Ditunda, Kapan Pelaksanaan Eksekusi Mati?

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 14:54 WIB
Jakarta - Di tengah intervensi pemerintah Australia terkait pelaksanaan eksekusi mati, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemindahan para terpidana mati itu. Penundaan pemindahan itu termasuk 2 gembong narkoba Bali Nine yang masih berada di LP Kerobokan.

"Sampai hari ini, rencana eksekusi on schedule. Yang berubah rencana pemindahan, harusnya selesai pekan ini, tapi ternyata ada laporan dari locus jaksa eksekutor tidak bisa dilakukan minggu ini. Sejauh ini tak ada penundaan. Grasi kan sudah ditolak," ucap ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

โ€ŽTony sebelumnya mengatakan pemindahan para terpidana mati itu tertunda karena beberapa hal. Apalagi adanya tekanan dari keluarga serta pemerintah Australia sehingga akhirnya kejaksaan memberikan waktu yang lebih longgar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pekan ini tak ada pemindahan, karena membuat ruang isolasi baru menyesuaikan kapasitas yang ada itu butuh waktu. Kemudian ada juga harus pembangunan lokasi alternatif lapangan eksekusi yang itu akan juga memakan waktu," ucap Tony.

Selain itu, Tony juga mengatakan adanya pertimbangan waktu yaitu pemeriksaan terpidana yang diindikasi mengalami gangguan jiwa yaitu terpidana asal Brazil, Rodrigoโ€Ž Gularte. Namun Tony belum bisa memastikan kapan hal tersebut bisa diselesaikan.

โ€Ž"Menganai waktu tentunya sangat tergantung dari proses yang kami jalankan. Mudah-mudahan dalam pekan depan dapat memberikan update kembali terkait eksekusi," kata Tony.



(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads