"Sebetulnya kami keberatan terhadap isi surat tersebut karena tidak ada kepastian dan terkesan melecehkan persidangan ini. Ini amanat dari pengadilan dan UU khususnya UU parpol," kata Agung Laksono di sela persidangan di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Rabu (17/2/2015).
Agung menuturkan, dalam surat yang diterima mahkamah partai itu Ical menyebut akan hadir tapi minggu depan. Hal itu dianggap sebagai contempt of court. Terlebih Ical meragukan independensi para majelis mahkamah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami diminta islah melalui juru runding kami siap. Kami bentuk tim 5, berjalan meski lambat. Ketika pengadilan kami ikuti di PN Jakbar dan Jakpus, hadir terus. Ketika mahkamah partai kami juga hadir," imbuh mantan Menkokesra itu.
Sebagaimana diketahui, sidang mahkamah partai Golkar ini digelar sebagai tindaklanjuti putusan PN Jakpus yang diajukan oleh kubu Agung Laksono. Intinya memutuskan agar konflik kepengurusan diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan itu juga senada dengan keputusan Menkumham yang dikeluarkan sebelumnya.
Mahkamah Partai Golkar yang memimpin sidang bukan berasal dari kubu Agung Laksono maupun kubu Ical. Tapi Mahkamah Partai hasil Munas Golkar di Riau tahun 2009. Ada 5 anggota mahkamah partai yaitu Prof Muladi, Drs Djasri Marin SH, Prof Andi Matalatta, Prof Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun Aulia tak hadir karena sudah diangkat menjadi duta besar.
Sementara soal alasan kubu ical tak hadir, menurut juru bicaranya Tantowi Yahya karena menilai lebih baik menunggu putusan di PN Jakbar yang diajukan oleh pihaknya dan dijadwalkan akan diputuskan pada bulan Maret.
(iqb/van)