Kode Etik DPR Tak Jadi Disahkan untuk Kedua Kalinya

Kode Etik DPR Tak Jadi Disahkan untuk Kedua Kalinya

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 13:48 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya, rancangan peraturan DPR tentang kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak jadi disahkan menjadi peraturan. Rapat paripurna DPR meminta MKD untuk menyempurnakan lagi rancangan peraturan ini.

Rencananya, kedua rancangan peraturan itu akan disahkan lewat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Namun usai menerima sejumlah interupsi, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertanya kepada anggota DPR peserta rapat.

"โ€ŽKita sudah bicarakan ini yang kedua kali di paripurna, dan ini adalah akhir masa sidang kedua. Apakah harus kita setujui atau harus kita sempurnakan kembali?" kata Fadli dari meja pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para anggota menjawab, "Disempurnakan kembali!". Seperti diketahui, rancangan peraturan yang memuat larangan membawa senjata api dan larangan 'ngartis' ini telah gagal disahkan pada rapat paripurna 27 Januari lalu.

"โ€ŽBaik, kalau begitu, agar lebih smpurna maka kita amanatkan kepada MKD untuk menympurnakan dan diagendakan di sidang paripurna di waktu yang akan datang. Setuju?โ€Ž" tanya Fadli dan disambut kata setuju.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads