"Kita dapatkan informasi kegiatan napi yang sedang mengonsumsi narkoba dan kita sudah lakukan penyelidikan. Lalu kita geledah dan kita dapati mereka sedang menggunakan sabu-sabu," kata Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Selasa (17/2/2015) di Cilacap.
Dari hasil penggeledahan tersebut, didapati total barang bukti sabu-sabu yang disimpan kedua narapidana Budi Suparno alias Pace dan Syahroni bin Hanafi sebanyak 3.093 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik dan dua buah pipet kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ulung, Roni merupakan narapidana narkotika asal Surabaya yang divonis 10 tahun penjara dan baru menjalani 4 tahun masa tahanan. Sedangkan Pace asal Cilacap divonis 4 tahun baru menjalani 2 tahun masa tahanan.
Sementara menurut Pace, sabu-sabu yang diamankankan petugas kepolisian tersebut dia dapatkan dari rekan sesama napi. Biasanya sabu-sabu tersebut dia konsumsi sendiri atau beramai-ramai dengan rekan sesama napi di dalam satu sel.
"Saya dapat barang ini dari dalam sesama napi, ini untuk dikonsumsi sendiri kalau tidak untuk dipakai 6 orang beramai-ramai di dalam. Penjagaan ada tapi umpet-umpetan," kata Pace sembari menyatakan dia membeli Rp 3 juta untuk 3 gram sabu-sabu.
(arb/rul)