"AS belum dicekal, belum ada info dari penyidik kalau AS dicekal, berita di running text televisi yang sebut AS sudah dicekal tidak benar," ujar Endi, Selasa (17/2/2015).
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
"Tentang Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan psl 263 ayat (1) (2) subs psl 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs psl 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau psl 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," tandas Endi.
(mna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini