Politikus PDIP Protes Larangan Anggota DPR Bawa Senjata Api

Politikus PDIP Protes Larangan Anggota DPR Bawa Senjata Api

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 13:32 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR kembali membahas Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Aturan yang nantinya akan melarang anggota DPR tidak boleh bawa senjata api di luar gedung DPR diprotes oleh politikus PDIP Henry Yosodiningrat.

"Larangan senjata api masih dapat ditolerir kalau di Gedung DPR.
Kalau diperluas, berkeberatan," kata Henry saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Menurut Henry, bisa saja anggota DPR mendapat ancaman tertentu sehingga perlu membawa senpi. Apalagi, sebenarnya anggota DPR tersebut sudah mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiap orang punya ancaman yang berbeda-beda. Dan juga diberikan dengan izin yang sah," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Awalnya, peraturan yang tercantum di Pasal 8 ayat 5 ini memang kurang jelas, di mana saja anggota DPR dilarang membawa senpi. Dalam laporannya di paripurna kali ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat menegaskan bahwa larangan itu diperluas, tak hanya berlaku di lingkungan DPR saja, melainkan juga berlaku bagi anggota DPR yang berlaku di luar lingkungan Gedung DPR.

"Setelah dilakukan perubahan, larangan tersebut berlaku di dalam dan di luar gedung DPR," kata Surahman.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads