"Larangan senjata api masih dapat ditolerir kalau di Gedung DPR.
Kalau diperluas, berkeberatan," kata Henry saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Menurut Henry, bisa saja anggota DPR mendapat ancaman tertentu sehingga perlu membawa senpi. Apalagi, sebenarnya anggota DPR tersebut sudah mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, peraturan yang tercantum di Pasal 8 ayat 5 ini memang kurang jelas, di mana saja anggota DPR dilarang membawa senpi. Dalam laporannya di paripurna kali ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat menegaskan bahwa larangan itu diperluas, tak hanya berlaku di lingkungan DPR saja, melainkan juga berlaku bagi anggota DPR yang berlaku di luar lingkungan Gedung DPR.
"Setelah dilakukan perubahan, larangan tersebut berlaku di dalam dan di luar gedung DPR," kata Surahman.
(imk/trq)