Gugatan Kubu Djan Tak Diterima PN Jakpus, Romi Serukan PPP Bersatu

Gugatan Kubu Djan Tak Diterima PN Jakpus, Romi Serukan PPP Bersatu

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 13:31 WIB
Jakarta - PPP Romahurmuziy mendapat angin segar dari pengadilan. Gugatan PPP Djan Faridz soal pelaksanaan Muktamar Surabaya tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan tidak menerima gugatan dari Wakil Kamal (Kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maemun Zubair yang meminta pembatalan Muktamar VIII PPP di Surabaya," kata Romahurmuziy dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (17/2/2015).

Atas putusan ini, Romi, sapaan Romahurmuziy, menyatakan bahwa Surat Keputusan Menkum HAM yang mengakui kepengurusan PPP yang dipimpinnya tetap berlaku. Romi menegaskan kepengurusan PPP yang dipimpinnya adalah yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPP PPP menyerukan seluruh warga PPP untuk bersatu kembali dalam kebenaran," seru Romi.

Untuk awal proses konsolidasi, Romi meminta para pengurus PPP mengikuti Musyawarah Kerja Nasional PPP pada 17-19 Februari di Kompleks Bidakara, Jakarta.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads