Sidang Mahkamah Partai Golkar digelar di kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/2/2015). Sidang ini adalah 'amanat' dari putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh kubu Agung Laksono, bahwa sengketa diselesaikan di mahkamah partai.
Namun kubu Aburizal terkesan menolak dan meragukan independensi Mahkamah Partai Golkar sehingga untuk sidang kedua ini, lagi-lagi tak hadir. Tapi hal itu mungkin terbantahkan lantaran mahkamah yang bersidang bukan dari kubu Agung maupun kubu Ical. Tapi Mahkamah Partai hasil Munas Golkar di Riau tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, suasana sidang yang digelar Mahkamah Partai Golkar serupa dengan sidang pengadilan pada umumnya, baik dari format hingga mekanisme yang berlangsung. Ada majelis mahkamah yang duduk di bagian depan dipimpin Prof Muladi dan dua orang panitera di sampingnya.
Pada sisi kiri ruang sidang, ada kursi untuk pemohon yaitu kubu Agung, ada kursi untuk Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG), dan satu lagi kursi bagi kader Partai Golkar. Di seberang kursi pemohon ada kursi bagi termohon yaitu kubu Ical, namun kosong.
Selebihnya duduk berhadapan dengan majelis mahkamah yaitu kursi bagi saksi dan tamu persidangan. Hampir seluruhnya mengenakan jas khas Golkar warna kuning. Ada satu lagi kursi untuk pers. Sidang berlangsung terbuka.
Jalannya sidang kedua ini dimulai dengan materi keabsahan pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono, alasan penonaktifan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum hingga keabsahan kubu Agung menggelar Munas di Jakarta.
Seperti dalam persidangan umum, majelis hakim mula-mula mencecar tim penyelamat partai Golkar tentang apakah absah membentuk tim penyelamat dan menonaktifkan Ical hingga menggelar Munas. Semua pertanyaan itu dijawab bergantian oleh Ibnu Munzir, Agun Gunanjar dan Yorrys Raweyai.
Usai menggali keterangan dari tim penyelamat, sidang melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ada 15 saksi yang diajukan untuk menguatkan alasan atau dalil-dalil yang disampaikan kubu Agung Laksono sebelumnya. Hingga pukul 12.60 WIB sidang masih berlangsung.
(iqb/van)