Tim penjemput Polda Sumut dan Kasmin tiba di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (17/2/2015). Seterusnya dia dibawa ke Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 10,5, Medan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dipastikan kondisinya cukup sehat, Kasmin kemudian dibawa ke Kejati Sumut sekitar pukul 10.00 WIB, Jalan AH Nasution untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III yang disangkakan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kita sudah panggil beliau, tapi beliau mengaku sakit. Saat panggilan kedua, beliau mengaku sakit, jadi kita persiapkan tim untuk mengecek kondisi kesehatannya," kata Nainggolan.
Ia menerangkan, dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakakan terhadap Kasmin, pemberkasannya sudah lengkap. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, maka tersangka diserahkan ke Kejati Sumut. Hingga Selasa siang, Kasmin didampingi kuasa hukumnya masih berada di Kejati.
Kasmin Simanjuntak diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan.
(rul/try)