"Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, dan sinetron. Ini menurut MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Surahman menyatakan hal itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Surahman, larangan anggota DPR untuk terlibat iklan, film, sinetron alias 'ngartis' ini tak perlu dicantumkan karena sudah termaktub dalam Pasal 2 ayat (5) Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pasal atau ayat lain yang dihapus dalam kode etik adalah:
1. Pasal 8 ayat (5) tentang larangan bagi anggota untuk merokok, makan, dan mengaktifkan nada dering hp selama rapat
2. Pasal 10 ayat (4) tentang ketentuan mengenai Perjalanan Dinas atas biaya pengundang baik dari dalam maupun luar negeri, harus sepengetahuan Pimpinan DPR
3. Pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi anggota yang menjabat sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik, dan/atau bendahara organisasi merangkap sebagai anggota Badan Anggaran
4. Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron
(dnu/trq)