Mereka yakni Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM yang ditangkap 7 Januari, Arie Tri Susanto alias Ari 'Padi' yang ditangkap 22 Januari, dan yang baru-baru ini yaitu Yaya Karya Konseptianto alias Yaya Godbless yang tertangkap pada 6 Februari. Apakah ada kaitan antara penangkapan ketiga artis ini?
"Belum, kita masih mendalami kaitannya ada atau tidak", ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando dalam keterangannya, Selasa (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdullilah rekomen team asessment BNN Rehab dan ketiganya di rehab di Natura sama seperti Fariz RM dan Arie", tuturnya.
Sementara untuk pengungkapan lain mengenai bandar narkoba yang menjual ke Yaya dan dua temannya saat ini sudah ditangkap. "Untuk inisial, berapa banyak bandar dan kapannya nanti akan kami rilis", ujar Hando.
Fariz RM (56) dikenai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Pasal 111 mengenai kepemilikan ganja, Pasal 112 kepemilikan heroin dan 114 penguasaan narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. Arie TS (40) dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 penguasaan narkotika.
Sementara Yaya dan 2 temannya dijerat UU No. 35 tahun 2009 Pasal 112 juncto Asal 137 juncto Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(rni/ndr)