Dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (17/2/2015) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haidar menyatakan ketiga tersangka yang diamankan itu yakni AW, SE dan SF. Seluruhnya warga Kota Binjai.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi tentang tersangka yang mengedarkan uang dolar palsu. Setelah diselidiki, lantas komplotan itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Jumat (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan 29 blok dolar palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 3,5 miliar.
Disebutkan Ahmad Haidar, berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu itu diperoleh dari seseorang yang kini dinyatakan buron dan dijual Rp 3 juta hingga Rp 8 juta per blok atau per 100 lembar. Berdasarkan pengakuan tersangka, ada tiga blok uang palsu itu yang sudah dibeli seseorang dan dibawa ke Malaysia.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana dolar palsu itu diperoleh. Ketiga tersangka saat ini masih diduga sebagai pengedar dan dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
(rul/nrl)