"Saya berusaha untuk mencari penghidupan yang lebih baik, keluar dari Pakistan karena situasi sulit akibat adanya serangan-serangan dan ledakan sehingga negara kami tidak aman," kata Syed Javaid Hussain yang tertuang dalam putusan PN Jakarta Timur sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/2/2015). Syed adalah imigran gelap yang menjadi saksi atas tersangka Syed Javaid Mahmood.
Kesaksian Syed Javaid Hussain diamini oleh para imigran lainnya. Putus asa dengan kondisi dalam negerinya, Syed membayar US $ 5 ribu kepada orang yang bisa menyelundupkan mereka ke Australia, Isa. Setelah membayar di muka, mereka lalu terbang ke Malaysia menggunakan maskapai Thailand Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Jakarta, mereka lalu menginap di Hotel Sabanos selama satu malam. Keesokan harinya, mereka dijemput mobil-mobil kecil menuju Cipari Laguan, Bogor. Di Indonesia ini, mereka tinggal selama 9 bulanan sambil menunggu waktu yang tepat untuk menyeberang ke Australia.
Pada Februari 2012, Syed menghubungi orang yang mempersiapkan penyeberangan itu, Syed Javaid Mahmood. Tapi penyelundupan ini tidak gratis, Mahmood meminta bayaran US $ 5 ribu.
Rencana lalu disusun. Pada 13 Februari 2012, mereka diberangkatkan ke sebuah pantai di selatan Bandung dengan mobil-mobil kecil pada malam hari. Setelah habis jalan aspal, mereka lalu naik truk pasir dan menembus kegelapan malam. Setelah menginjak bibir pantai, mereka turun dan naik perahu kecil menuju perahu besar yang telah menunggu di tengah laut.
"Kurang lebih 45 menit naik speed boat," kisah Syed.
Namun, kapal besar tersebut tetap tidak bisa menampung hampir 200 imigran gelap, dari kapasitas maksimal 100 orang. Memasuki Pulau Christmas pada 21 Juni 2012, kapal itu pun terbalik dan tenggelam. 17 Orang tewas dalam kecelakaan ini.
Pihak kepolisian Australia lalu memproses penyelundupan manusia itu. Agent Australia Federal Police (AFP) Angus Ian McCilvray mengontak Satgas People Smuggling Mabes Polri untuk mengejar Mahmood. Warga Pakistan yang tinggal di Jalan Pelabuhan, Lembursitu, Sukabumi, Jawa Barat, itu lalu dibekuk aparat. Mahmood lalu diseret ke pengadilan dan dituntut 10 tahun penjara atas kejahatannya.
"Terbukti menyelundupkan manusia. Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Duduk sebagai ketua majelis Natsir Simanjuntak dengan anggota Pudji Widodo dan Ramlan. Hal yang memberatkan Mahmood yaitu akibat perbuatannya menimbulkan korban meninggal dunia. Kepada majelis hakim, Mahmood tidak mengaku perbuatannya itu.
"Perbuatan terdakwa menjadikan Indonesia negara transit bagi imigran gelap yang hendak ke Australia secara ilegal, merusak reputasi Indonesia di mata internasional," putus majelis hakim.
(asp/nrl)