Polisi Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Samad ditetapkan karena pemalsuan dokumen pada 2007 lalu. Seorang perempuan bernama Feriyani Lim menggunakan alamat tak sesuai di kartu keluarga untuk membuat paspor. Di sana memakai nama Samad sebagai kepala keluarga.
"Jadi dahulu waktu Feriyani Lim mau ngurus paspor, yang bersangkutan merekomendasikan alamat di sana," jelas Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Selasa (17/2/2015).
Feriyani sudah menjadi tersangka dan dicekal polisi. Tapi sosialita yang kini tinggal di Jakarta itu tak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Samad kemudian ikut dilaporkan.
(ndr/mad)