Lamban Buka Gerbang, Pria India Tewas Ditabrak Mobil Konglomerat

Lamban Buka Gerbang, Pria India Tewas Ditabrak Mobil Konglomerat

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 10:56 WIB
Ilustrasi
New Delhi - Seorang pria di India tewas setelah ditabrak mobil milik seorang konglomerat setempat. Pria ini ditabrak karena lamban membuka pintu gerbang kompleks apartemen konglomerat tersebut.

Atas insiden ini, si konglomerat bernama Muhammad Nisham (39) ditangkap polisi dan dijerat dakwaan pembunuhan. Nisham ditangkap bulan lalu, setelah dia sengaja menabrak penjaga keamanan Chandarabose hingga terjepit tembok.

Insiden terjadi ketika korban tidak kunjung membuka pintu gerbang kompleks apartemen di Kerala, yang menjadi tempat tinggal Nisham, saat Nisham akan pergi keluar. Saat itu, Nisham mengendarai mobil SUV merek Hummer yang memang memiliki bodi besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat insiden ini, korban mengalami sejumlah cedera di sekujur tubuhnya hingga harus menjalani beberapa kali operasi di rumah sakit setempat. Setelah dirawat selama 2 minggu, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (16/2).

Korban meninggal dunia karena terkena serangan jantung saat menjalani perawatan di rumah sakit di kota Thrissur. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (17/2/2015).

"Korban meninggal dunia di rumah sakit, setelah bertahan dengan bantuan alat penunjang kehidupan selama dua minggu," terang komisioner kepolisian kota Thrissur, R Nishanthini.

"Kami telah mendakwanya (Nisham) dengan dakwaan pembunuhan," imbuhnya.

Nisham yang dikenal sebagai pengusaha tembakau, didakwa sengaja mengejar korban dengan mobil Hummer-nya di kompleks apartemen, sebelum akhirnya menghimpitnya di antara mobil dan tembok. Dalam insiden yang terjadi bulan lalu itu, Nisham juga memukuli korban dengan tongkat besi.

Dokter yang merawat korban seperti dilansir kantor berita Press Trust of India menyatakan, jantung korban sudah tidak berfungsi dengan baik usai insiden tabrakan tersebut. Cedera organ dalam korban diduga memicu memburuknya fungsi jantung korban.

Polisi awalnya mendakwa Nisham dengan pasal percobaan pembunuhan dan tetap menahannya. Namun setelah korban meninggal dunia, dakwaan Nisham direvisi menjadi dakwaan pembunuhan.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads