βPoin tersebut adalah sesuatu yang prinsip dan fundamental, sehingga tidak bisa dihapus dalam revisi,β kata Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2015).
Ketua Kelompok Fraksi Demokrat Komisi II ini menyatakan uji publik harus dilakukan untuk menciptakan pilkada yang transparan dan akuntabel serta untuk melahirkan pemimpin daerah yang teruji kualitasnya, baik secara moral, intelektual, sosial, serta memiliki track record yang baik dan tidak tercela. βJika yang dipermasalahkan adalah kendala waktu yang semakin lama bila uji publik dilakukan, maka itu bisa diatasi dengan pengaturan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait poin pencalonan tanpa pasangan, sikap kami tetap bertahan agar pencalonan kepala daerah dilakukan tanpa pasangan atau Gubernur, Bupati, dan Walikota saja,β tegas Wahidin.
(dnu/van)