Direktur Angkutan Udara Kemenhub: Bahan Akik Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat

Direktur Angkutan Udara Kemenhub: Bahan Akik Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 09:43 WIB
ilustrasi
Jakarta - Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muhamad Alwi heran kalau bahan bongkahan akik dilarang masuk ke dalam pesawat seperti yang terjadi di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua. Menurut dia, asalkan tidak melebihi berat, dipersilakan saja membawa bahan akik. Atau juga bisa dibagasikan.

"Nggak apa-apa batu akik dibawa. Memangnya mengandung bahan kimia? Mudah meledak?" jelas Alwi, Selasa (17/2/2015).

Pelarangan membawa akik ini terjadi di Bandara Timika. Berbeda dengan bandara lainnya yang membolehkan, di Timika sama sekali dilarang tanpa alasan penjelasan. Berbeda dengan bandara lain yang diperkenankan, misalnya saja bandara di Kalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, nggak apa-apa dibawa ditenteng, asal jangan melebih beban," tambahnya.

Menurutnya, dari penyinaran X-Ray pasti masuk akik yang ditaruh di tas terlihat. Tapi bisa disampaikan, ke petugasnya kalau itu bahan akik.

"Yang dilarang itu kan bahan yang mudah meledak, atau melebih berat yang diperkenankan. Kalau akik saja boleh," terangnya lagi.

Soal pelarangan membawa batu di Bandara Timika menurut dia, mungkin saja petugas di sana tak tahu akik dan bahan lainnya. Karena Papua merupakan penghasil emas, di mana bahan emas atau besi, tembaga, dan perak memang dilarang dibawa.

"Jadi mungkin begitu history-nya. Jadi petugas juga nggak ngerti obyek yang dibawa," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads