Dalam salinan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) nomor: KEP-023/A/JA/02/2015 tertanggal 10 Februari 2014 yang diterima, Selasa (17/2/2015), mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua E.S Maruli Hutagalung yang baru pada menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada November 2014 dipromosi menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu posisi Dirdik yang saat ini yaitu Suyadi dipindahkan menjadi Kajati Lampung menggantikan Sri Harijati. Kemudian posisi yang ditinggalkan Maruli yaitu Direktur Perdata digantikan oleh Sri Harijati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, posisi lainnya yaitu Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Ricardo Sitinjak dipindah menjadi Wakil Kepala Kajati Sulawesi Utara. Kemudian nama lainnya yaitu Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Chuk Suryo Sumpeno menjadi Kajati Maluku.
Posisi Chuk digantikan oleh Loeke Larasati Agoestina yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati DI Yogyakarta. Kemudian posisi Loeke digantikan oleh Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja.
(dha/vid)