Nah, saat ini Kejagung tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap kedua. Meski pihak kejaksaan masih enggan mengumumkan secara resmi siapa saja terpidana mati yang akan berhadapan dengan regu tembak, namun beberapa nama disebut-sebut sedang menunggu giliran.
Ada 2 nama yang memicu polemik dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya merupakan WN Australia yang hingga kini masih melakukan manuver untuk lolos dari timah panas. Padahal grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rapat koordinasi: Rp 1.000.000 x 3 rapat = Rp 3.000.000β
- Pengamanan: Rp1.000.000 x 30 orang = Rp 30.000.000
- Biaya konsumsi: Rp 27.000 x 4 hari x 40 orang x 2 = Rp 8.640.000
- Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 = Rp 40.360.000
- Biaya sewa mobil: Rp 1.000.000 x 2= Rp 2.000.000
- Biaya penginapan eksekutor: Rp 500.000 x 3 hari x 40 orang = Rp 60.000.000
- Biaya regu tembak: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penginapan wakil terpidana: Rp 500.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 5.000.000
- Biaya transportasi wakil terpidana: Rp 1.000.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penerjemah: Rp 1.000.000 x 1 orang x 5 = Rp 5.000.000
- Biaya rohaniawan: Rp 1.000.000
- Biaya petugas kesehatan: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pemakaman: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pengiriman jenazah: Rp 1.000.000 x 5 orang = Rp 5.000.000
Total seluruhnya yaitu Rp 200 juta per orang
(dha/vid)