"Sekjen PBB tidak dapat melarang hukuman mati di Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir melalui pesan sisngkat, Senin (16/2/2015) malam.
Pelaksanaan hukuman mati juga diatur dalam peraturan internasional, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam aturan itu, hukuman mati dapat diberikan kepada pelaku kejahatan berat. Dalam kategoti itu, Indonesia menilai narkoba adalah kejahatan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hukumnya. Sehingga kejahatan narkoba yang dilakukan di Indonesia dapat diganjar hukuman mati sesuai UU yang berlaku, tanpa memandang 'warna' pelakunya.
"Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun," ucap Tata.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan 2 anggota gembong Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait dengan persiapan eksekusi mati WN Australia itu.
Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan PM Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu dibatalkan. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi.
(vid/aws)