"Besok (hari ini) disahkan. Nggak ada masalah lagi kok, semua fraksi sudah setuju, tinggal pembacaan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
Politisi Gerindra itu menyebut, rapat akan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. "Insya Allah keduanya langsung hadir," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dewan juga sepakat untuk menghapus uji publik. Adapun uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan melalui tahap sosialisasi.
Untuk calon independen, ada tahap sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.
Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon walikota atau bupati adalah 25 tahun. Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.
Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.
Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.
(aws/vid)