Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar hukuman mati karena penyelundupan narkoba dan pelaksanaan hukuman mati mereka dapat dilaksanakan segera.
Laporan-laporan media mengatakan pada hari Senin (16/02) bahwa para pengacara untuk kedua pria ini telah menulis kepada pihak peradilan di Indonesia dengan menuduh para hakim meminta sogokan sebagai imbalan hukuman yang lebih ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimanapun PM Abbot menolak memberikan komentar langsung atas dugaan yang dilaporkan media tersebut dan menegaskan pemerintah Australia tetap berupaya mengirim perwakilan ke Indonesia terkait eksekusi itu.
Chan dan Sukumaran -bersama dengan tujuh orang Australia lainnya- ditangkap di Bali tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,3kg heroin dari Indonesia ke Australia.
Kedua pria ini kemudian diketahui merupakan pemimpin kelompok dan dijatuhi hukuman mati.
Para politisi senior Australia dengan aktif sudah mengkampanyekan agar Indonesia memberikan grasi kepada kedua tahanan tersebut.
(nwk/nwk)