Soal Duo Bali Nine, PM Abbott Bersikukuh Masih Ada 'Opsi Hukum' Lain

Soal Duo Bali Nine, PM Abbott Bersikukuh Masih Ada 'Opsi Hukum' Lain

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 10:49 WIB
Jakarta - Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan masih ada 'opsi-opsi hukum' yang tersedia dalam kasus dua warga Australia yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diganjar hukuman mati karena penyelundupan narkoba dan pelaksanaan hukuman mati mereka dapat dilaksanakan segera.

Laporan-laporan media mengatakan pada hari Senin (16/02) bahwa para pengacara untuk kedua pria ini telah menulis kepada pihak peradilan di Indonesia dengan menuduh para hakim meminta sogokan sebagai imbalan hukuman yang lebih ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak peradilan di Indonesia belum secara resmi mengomentari pernyataan ini.

Bagaimanapun PM Abbot menolak memberikan komentar langsung atas dugaan yang dilaporkan media tersebut dan menegaskan pemerintah Australia tetap berupaya mengirim perwakilan ke Indonesia terkait eksekusi itu.

Chan dan Sukumaran -bersama dengan tujuh orang Australia lainnya- ditangkap di Bali tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,3kg heroin dari Indonesia ke Australia.

Kedua pria ini kemudian diketahui merupakan pemimpin kelompok dan dijatuhi hukuman mati.

Para politisi senior Australia dengan aktif sudah mengkampanyekan agar Indonesia memberikan grasi kepada kedua tahanan tersebut.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads