Sejumlah tokoh yang mendorong hakim Sarpin dilaporkan itu berkeyakinan status tersangka tak bisa dipraperadilankan berdasarkan KUHAP. Namun nyatanya hakim Sarpin bisa.
Walau belum ada laporan dari masyarakat atas putusan hakim Sarpin itu, Ketua KY Suparman Marzuki menyatakan siap menerima laporan tersebut. "Tentu saja (siap menerima laporan)," kata Suparman melalui pesan singkat, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman pun menyatakan KY siap memprioritaskan laporan atas hakim Sarpin, jika ada. "Akan kita prioritaskan," ucap Suparman.
(vid/aws)