Tak Bisa Stop Penyidikan, KPK Cari Cara Tangani Kasus Komjen BG

Tak Bisa Stop Penyidikan, KPK Cari Cara Tangani Kasus Komjen BG

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 19:03 WIB
Jakarta - Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memerintahkan KPK untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan sangat bertentangan dengan UU KPK. Di UU KPK, tidak ada satu pasal pun yang mengizinkan pimpinan KPK untuk menghentikan penyidikan dengan alasan apapun. KPK pun tengah mencari jalan agar tetap bisa menangani kasus Komjen Budi Gunawan.

"Itu (tetap menangani kasus BG) dalam diskusi di KPK, nanti akan ada jalan keluarnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang, Senin (16/2/2015).

Bambang menyadari, KPK tidak diperbolehkan untuk menerbitkan SP3 dengan alasan apapun karena itu akan melanggar UU yang berarti juga melanggar hukum. Sehingga, saat ini pimpinan dan jajaran KPK tengah mencari cara untuk menangani kasus Komjen Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga yang harus didiskusikan‎. Tapi coba baca di Sprindik. Di sprindik kita kan dan jabatan-jabatan lain," jelas Bambang.

"Semua proses hukum harus dihadapi dengan baik. Dengan cara-cara yang baik. Kami juga masih konsentrasi dengan pekerjaan-pekerjaan kita. Kita akan hadapi itu.," tegasnya.

'Dan jabatan-jabatan lain' inilah yang bisa menjadi celah bagi KPK. Hakim Sarpin hanya menyatakan bahwa KPK tak berwenang menangani kasus Komjen Budi Gunawan saat menjabat sebagai Karobinkar karena hanya berpangkat eselon 2.

Terkait upaya hukum luar biasa, yakni PK ke MA terkait putusan janggal hakim Sarpin, hingga kini KPK belum membuat keputusan. KPK masih harus menunggu salinan lengkap putusan praperadilan sebelum mengambil sikap.

(kha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads