Pengacara Duo 'Bali Nine' Minta Pemindahan Kliennya ke Nusakambangan Ditunda

Pengacara Duo 'Bali Nine' Minta Pemindahan Kliennya ke Nusakambangan Ditunda

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:27 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Kuasa hukum terpidana eksekusi mati duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, menemui Jaksa Agung Prasetyo tadi pagi. Pada pertemuan itu, Todung meminta agar pemindahan terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusakambangan ditunda.

"Pagi ini kami menemui Jaksa Agung Prasetyo, untuk menunda pemindahan Sukumaran dan Andrew. β€ŽKami sendiri tanggal 15 Februari kemarin juga sudah kirimkan surat ke Jaksa Agung untuk tidak mengeksekusi mereka," ujar penasehat hukum Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis, dalam jumpa pers di kantornya di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Todung meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak memindahkan dua terpidana ini ke Nusakambangan terlebih dahulu, selama proses hukum di PTUN masih berjalan. Dirinya mengingatkan Jaksa Agung untuk menghargai proses hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong Prasetyo jangan pindahkan mereka ke Nusakambangan, hargai proses hukum. Presiden Jokowi selalu bilang dia selalu menghargai proses hukum, jadi tolong hargai proses ini juga," jelasnya.

β€Ž"Karena Indonesia merupakan negara hukum. Saya masih meyakini kita harus mendasari pada konstitusi," sambung dia.

Sebelumnya, keluarga gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta pada Senin (9/2). Komplotan yang dikenal dengan 'Bali Nine' itu menggugat karena grasinya ditolak Jokowi.

(rni/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads