Bayinya Tewas di Kandungan, Seorang Ibu Laporkan Dokter Atas Dugaan Pembiaran

Bayinya Tewas di Kandungan, Seorang Ibu Laporkan Dokter Atas Dugaan Pembiaran

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:27 WIB
Jakarta - Dua orang dokter spesialis kandungan dan seorang bidan, di sebuah rumah sakit ibu dan anak di kawasan Jakarta Selatan, dilaporkan seorang ibu bernama Pita Sari atas dugaan tindakan malpraktik. Para terlapor diduga melakukan pembiaran dalam proses persalinan, sehingga putra pertama Pita tewas, diduga akibat keracunan air ketuban.

"Ada ketidakwajaran dalam proses persalinan saya, sehingga menyebabkan bayi saya meninggal. Saya ke sini untuk mencari keadilan dan kebenaran. Saya menempuh jalur hukum," kata Pita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Wanita berusia 28 tahun ini menjelaskan, dugaan malpraktik terjadi pada tanggal 7 November 2014 silam. Kliennya baru melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, sebab saat itu masih melakukan upaya mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun mediasi menemui jalan buntu hingga korban memilih menempuh jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama bulan November hingga sekarang, kami sudah mencoba melakukan diskusi dengan rumah sakit, namun tidak ada itikad baik dari pihak ke rumah sakit," lanjut Pita.

Sementara itu, pengacara korban Heribertus S Hartojo menjelaskan, korban saat itu dibawa ke rumah sakit karena sudah waktunya melahirkan. Hingga pukul 21.00 WIB, Pita mendapat pemeriksaan dari bidan. Saat itu kandungannya sudah mengalami bukaan 4.

"Selanjutnya, dia bilang ini baik-baik saja. Padahal sudah ada pembukaan. Setelah pukul 21.00 WIB tidak ada kontrol lagi," kata Heribertus.

Setelah itu, bidan keluar dari ruangan Pita. Hingga kemudian Pita kembali mengalami kontraksi. Kali ini kontraksinya sangat hebat karena ia pun sudah mengalami pecah ketuban.

"Bukaan keempat itu air ketubannya sudah pecah. Kemudian pasien ini kan semakin sakit, suaminya mencari perawat dan bidannya itu tidak ada. Biasanya kan kalau keluar ruang perawatan itu ada perawat atau bidan jaga, ini tidak ada," katanya.

Baru sekitar pukul 00.30 WIB, bidan datang dan mengecek korban. Bidan saat itu tampak kaget dengan kondisi bayi Pita yang dinyatakan sudah kritis.

"Baru setelah itu klien kami dibawa ke ruang operasi untuk sesar. Selama 5 jam kemana mereka?," katanya.

Heribertus menduga kuat adanya kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit. Sebab, selama pemeriksaan, bayi dalam kandungan Pita dinyatakan sehat dan normal.

"Di sini, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan tenaga medis. Ada semacam pembiaran terhadap pasien. Pada saat kritis di mana pasien membutuhkan perawatan dan perhatian ini tidak ada. Bahkan, jangankan dokter perawatan itu tidak ada. Sehingga masa kritis sekitar 5 jam, di situ akhirnya sang bayi tidak tertolong," paparnya.

Ia menambahkan, setelah bayi korban diangkat, kliennya mencoba mencari penjelasan dari rumah sakit. Direktur rumah sakit yang memberi penjelasan, menyatakan adanya kelalaian dari pihaknya dalam menangani pasien tersebut.

"Waktu tanggal 8 Novembernya, itu bahkan say sorry pun tidak. Kemudian setelah korban menanyakan, barulah direktur rumah sakitnya menyatakan ada kelalaian," ungkapnya.

Atas hal ini, korban pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua dokter kandungan dan bidan rumah sakit tersebut.

"Kami baru dalam tahap melakukan laporan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan tenaga medis, kelalaian yang menyebabkan kematian. Kami laporkan Pasal 359 KUHP, dan 84 ayat 2 UU kesehatan nomor 36 tahun 2014," pungkasnya.

(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads