Soal APBD 2015, Sekda DKI: Sudah Dilengkapi dan Diberikan Lagi ke Kemendagri Pagi Tadi

Soal APBD 2015, Sekda DKI: Sudah Dilengkapi dan Diberikan Lagi ke Kemendagri Pagi Tadi

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:26 WIB
Dokumentasi detikcom
Jakarta - Kemendagri sempat mengembalikan APBD 2015 DKI pada pekan lalu terkait masalah teknis. Sekda DKI Saefullah mengatakan pihaknya sudah memperbaiki serta melengkapi dokumen untuk dikembalikan pagi tadi ke Kemendagri.

"Kemarin hanya masalah teknis. Ada 4 hal yang sudah kita perbaiki yakni nomor rekeningnya (dinas) kurang lengkap sudah kita lengkapi, lampiran KUA (Kebijakan Umum Angaran) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara) sudah kita lampiri, lalu juga rekomendasi hibah sudah kita sampaikan. Jadi hari ini kita sudah lengkap dan sudah kita berikan," terang Saefullah di Balaikota, Jl Medan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

"Ini sudah sesuai aturan mereka. Ini persoalan teknis aja ko kemarin, karena ketidak lengkapan lampiran dan hal itu sudah kita lengkapi, nggak ada masalah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal 'perang dingin' antara DRPD dan Ahok terkait APBD 2015 yang tidak mendapat 'restu' dewan, Saefullah tak ambil pusing. Dia menjelaskan hal itu tidak menjadi masalah apalagi menghambat.

"Ya saya pikir kita jalan saja, kan kemarin ada 4 bendel yang rekomendasi dari hasil sidang komisi-komisi. Sebetulnya apa yang direkomendasikan dari tiap komisi yang ditanda tangani oleh komisi laporan kepada ketua itu sudah terakomodir, akan tetapi kalau saampai ketiga hal itu tidak bisa diakomodir karena ada edaran dari Kemendagri bahwa DPR pusat, DPRD tingkat satu maupun tingkat dua tidak boleh masuk pada satuan ketiga, (sebab) satuan ketiga itu program-program. Nggak bisa sampai kesitu jadi kalau soal kebijakan itu semua sudah kita tampung," kata mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

"Dan ini e-budgeting ini bagus loh, ternyata dari sistem yang kita tarik ada efisiensi sampai Rp 4 triliun loh. Misalnya gini, ada nomenklakur pembinaan guru matematika tingkat SMP, biayanya Rp 200 juta. Kalau dulu kan uang Rp 200 juta dipaksa-paksain beli apa supaya habis. Jadi budget orientied, semua ini demi transparansi ke depan dan akuntabilitas," lanjutnya.

Saefullah menjelaskan pihaknya berpegangan pada putusan MK terkait penghematan anggaran dan pembelanjaan. Menurutnya, prinsip e-katalog sudah sesuai dan tidak melanggar apalagi membentur konstitusi.

Dikatakan Safeullah fungsi DPRD dalam e-Budgeting hanya memberikan rekomendasi. Hasil rekomendasi dari kelima komisi tersebut pun sudah ditampung masuk tapi tidak sampai kepada satuan tiga.

"Berdasarkan dengan surat Sekretaris Kabinet tanggal 11 Juni 2014 perihal pembahasan APBN berdasarkan putusan MK No 35 dan penghematan serta pemotongan anggaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN 2014. Sesuai putusan MK No 35 yang membatalkan kewenangan DPR dalam melakukan pembahsaan secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga. Ini saja pedoman kita," terang Saefullah.

Lantas bagaimana dengan ketiadaan tanda tangan di setiap lembar APBD 2015 dalam sistem e-budgeting yang sempat dipermasalahkan dewan?

"Kan rekomendasinya sudah ada. Kalau urusan anggaran ini yang membuat surat Pemda ke Kemendagri, nanti rekomendasi dari Mendagri apa kita sampaikan ini loh hasil rekomendasi Kemendagri. Jadi tidak ada parpurna lagi," tutupnya.

(edo/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads