โ"Kita lihat seperti apa. Itu menjadi sumber hukum juga, ini kan baru sekali ini. Ya memang hakim itu punya kewenangan dan kebebasan untuk menciptakan hukum. Jadi kita lihat saja nanti," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Dan kalau dilihat dari pasal yang mengatur masalah praperadilan yang digugat tidak termasuk secara limitatif. Tapi kita lihat kembali," sambung Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan perkembangan baru. Nanti ada kiat-kiat untuk mengatasi itu. Mereka juga punya alasan kan untuk mengajukan permohonan dan kenapa permohonan diterima akan kami pelajari," ujar Prasetyo.
Lalu apakah Prasetyo juga memberikan imbauan khusus kepada jaksa satgasus untuk lebih cermat dalam menangani kasus? "Sejak awal harus cermat, profesional, proporsional agar tidak ada celah yang kira-kira bisa menyulitkan kita dalam penanganan perkara," pungkas eks Jampidum itu.
(dha/vid)