Status Tersangka Bisa Dipraperadilankan, Jaksa Agung: Kita Lihat Saja Nanti

Status Tersangka Bisa Dipraperadilankan, Jaksa Agung: Kita Lihat Saja Nanti

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:20 WIB
Jakarta - Pasca putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyebut penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan, muncul kekhawatiran para tersangka akan melakukan hal serupa. Bagaimana respon Jaksa Agung HM Prasetyo?

โ€Ž"Kita lihat seperti apa. Itu menjadi sumber hukum juga, ini kan baru sekali ini. Ya memang hakim itu punya kewenangan dan kebebasan untuk menciptakan hukum. Jadi kita lihat saja nanti," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Dan kalau dilihat dari pasal yang mengatur masalah praperadilan yang digugat tidak termasuk secara limitatif. Tapi kita lihat kembali," sambung Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽPrasetyo menilai tak ada kekhawatiran bahwa para tersangka yang dijerat oleh kejaksaan akan mengajukan praperadilan. Meskipun nanti ada, tentunya harus ada alasan yang kuat.

"Itu kan perkembangan baru. Nanti ada kiat-kiat untuk mengatasi itu. Mereka juga punya alasan kan untuk mengajukan permohonan dan kenapa permohonan diterima akan kami pelajari," ujar Prasetyo.

Lalu apakah Prasetyo juga memberikan imbauan khusus kepada jaksa satgasus untuk lebih cermat dalam menangani kasus? "Sejak awal harus cermat, profesional, proporsional agar tidak ada celah yang kira-kira bisa menyulitkan kita dalam penanganan perkara," pungkas eks Jampidum itu.


(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads