PBB Intervensi Indonesia, Komisi I DPR: Kita Negara Berdaulat

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

PBB Intervensi Indonesia, Komisi I DPR: Kita Negara Berdaulat

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:17 WIB
Sekjen PBB Ban Ki-moon
Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, meminta pemerintah tidak terpengaruh intervensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta eksekusi mati terhadap gembong narkoba dibatalkan. Indonesia sebagai negara berdaulat tidak bisa dipaksa PBB.

"Pemerintah Indonesia jangan terpengaruh intervensi atau tekanan Sekjen PBB. Secara hukum intervensi tersebut tidak mengikat, sebagai negara berdaulat kita tidak bisa dipaksa oleh PBB," kata Meutya di sela-sela rapat di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (16/2/2015)/

Mantan wartawati ini menambahkan nota protes sah-sah saja. Namun Indonesia tidak bisa banyak berharap kepada PBB karena PBB kerap menerapkan standar ganda dalam sikap dan keputusan-keputusannya..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PBB dengan standar ganda sudah sering kita dengar, terhadap agresi di Palestina misalnya, tidak ada sanksi keras terhadap negara pelaku. Sudah rahasia umum PBB berlaku demikian," papar anggota Komisi DPR yang membidangi luar negeri itu.

Saran Meutya ke depan, Indonesia menuntut reformasi internal PBB. Sistem Veto yang dikuasai oleh 5 negara (Amerika Serikat, Inggris, Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Perancis) tidak adil. Belum pernah ada reformasi di tubuh lembaga internasional ini.

"Sampai saat ini tidak ada perwakilan negara dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang masuk menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Banyak negara yang ingin menuntut perombakan PBB, salah satu yang serius adalah Turki. Sehingga Indonesia tidak hanya protes terhadap intervensi Sekjen PBB, Indonesia juga menuntut perombakan struktur organisasi PBB," terang Meutya.

Sebelumnya Ban Ki Moon ikut mendesak Indonesia untuk membatalkan rencana eksekusi mati itu setelah PM Australia Tony Abbott menyatakan bahwa jutaan warga negara Australia menunjukkan rasa prihatin dan marah akan nasib kedua warga Australia itu dalam waktu dekat.

"PBB menentang hukuman mati untuk semua kasus. Sekjen PBB mendesak Pemerintah Indonesia agar eksekusi terpidana mati yang tersisa karena penyalahgunaan narkoba tidak dilakukan," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.

(erd/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads