Seperti yang dilakukan 2 terpidana mati asal Australiaโ, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, beberapa waktu lalu. Keluarga mereka mendatangi Komnas HAM untuk memperoleh dukungan.
"Itu juga yang masih menjadi pro dan kontra ya. Sampai akhir hayat itu akan menjadi pro dan kontra karena perspektifnya tentu cara memandangnya akan berbeda," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan pengadilan yang seharusnya dilaksanakan itu pada prinsipnya tidak boleh diganggu gugat. Karena itu putusan pengadilan merupakan Undang-undang yang harus dilaksanakan secara konsisten,"โ ujar Tony.
Selain itu, Tony menegaskan kejaksaan tidak memilih-milih siapa saja terpidana yang akan dieksekusi mati. Selama semua aspek hukum dan aspek teknis telah dilaksanakan maka pelaksanaan eksekusi wajib dilakukan.
"Yang jelas pada waktu kita melaksanakan eksekusi tahap pertama kan memang ada reaksi seperti (pilih-pilih) itu dan kita tetap konsisten kok bahwa ada tahap kedua berikutnya. Kalau ada tetap kita jalankan karena itu memang amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan. Kita tetap konsisten bahwa hukum di negara ini harus ditegakkan," ucap Tony.
(dha/aan)