"Oleh karena itu, KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Senin (16/2/2015).
Menurut Miko, hal itu dilakukan dengan dasar yang sama seperti hakim memperluas objek praperadilan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan praperadilan oleh hakim Sarpin tersebut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miko juga menyoroti putusan praperadilan BG. Putusan tersebut pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Budi Gunawan.
Pertama, Hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan tersebut. Dalil-dalil yang dipertimbangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana. Hal yang mana seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan.
"Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan ini. Hakim Sarpin Rizaldi seharusnya memahami bahwa persidangan ini adalah persidangan Praperadilan dan bukan pokok perkara," tegas Miko.
Kedua, Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap objek Praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.
"Namun, di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum," tutup dia.
(ear/ndr)