"Rasanya kita melihatnya sebagai imbauan saja karena tentunya semuanya harus memahami semua pihak termasuk Sekjen PBB bahwa kondisi objektif suatu bangsa dan kedaulatan hukum suatu negara itu juga harus menjadi perhatian kenapa di negara itu masih diterapkan hukum mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Tony juga menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tidak hanya di Indonesia. Apalagi penerapan eksekusi mati itu dilaksanakan pada kejahatan-kejahatan yang serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan 2 anggota gembong Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait dengan persiapan eksekusi mati WN Australia itu.
Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan PM Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu dibatalkan. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi.
(dha/ndr)