PBB Intervensi Eksekusi Mati, Kejagung: Kan Bukan Indonesia Saja

PBB Intervensi Eksekusi Mati, Kejagung: Kan Bukan Indonesia Saja

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 16:04 WIB
Jakarta - Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki-moon meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu sebagai imbauan saja.

"Rasanya kita melihatnya sebagai imbauan saja karena tentunya semuanya harus memahami semua pihak termasuk Sekjen PBB bahwa kondisi objektif suatu bangsa dan kedaulatan hukum suatu negara itu juga harus menjadi perhatian kenapa di negara itu masih diterapkan hukum mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Tony juga menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tidak hanya di Indonesia. Apalagi penerapan eksekusi mati itu dilaksanakan pada kejahatan-kejahatan yang serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan bukan Indonesia saja kan yang menerapkan hukuman mati, karena beberapa negara di dunia ini juga menerapkan hukuman mati. Apalagi terhadap kejahatan yang sangat serius, the most serious crime, termasuk di dalamnya perkara narkotika ini," ucap Tony.

‎Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat perintah pemindahan 2 anggota gembong Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari LP Kerobokan ke Nusakambangan. Hal itu terkait dengan persiapan eksekusi mati WN Australia itu.

Alhasil, Menlu Australia Julie Bishop dan PM Australia Tonny Abbott meminta eksekusi mati itu dibatalkan. Bahkan Bishop menyatakan warganya bisa saja memboikot wisata Indonesia apabila Andrew-Myuran benar-benar dieksekusi.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads