Sindiran Atas Putusan Hakim Sarpin: Apa Sebaiknya KPK Dibubarkan Saja?

Sindiran Atas Putusan Hakim Sarpin: Apa Sebaiknya KPK Dibubarkan Saja?

Nala Edwin - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 15:29 WIB
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) menohok KPK dalam keputusannya. Sarpin menyebut penetapan tersangka KPK pada BG tak berdasar hukum karena pada 2003-2006, BG bukan penyelenggara negara dan juga penegak hukum.

Saat itu BG yang berpangkat Kombes menjadi Karobinkar yang disebut Sarpin petugas administrasi saja Kemudian, Sarpin juga menyebut hadiah yang diberikan pada Komjen BG tidak merugikan negara. Karenanya dia mengabulkan gugatan praperadilan BG.

Namun apa yang disampaikan Sarpin dalam putusannya itu mengundang kritik. Posisi BG sebagai polisi dengan pangkat Kombes adalah penegak hukum, bukan hanya petugas adminustrasi saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini senjakala pemberantasan korupsi, yang dirayakan dengan sujud syukur," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Senin (16/2/2015).

"Ya dibubarkan saja KPK, mari kuat-kuat menyuap, menyogok, me-mark up proyek-proyek pengadaan dan lain-lain," sindir dia.

Saking kecewanya, Jamil bahkan menyampaikan ada baiknya hari ini dijadikan sebagai cikal bakal tonggak hari bebas korupsi.

"Rupanya tanggal 16 februari bisa jadi hari bebas korupsi, bebas sebebas-bebasnya. Ketukan hakim sarpin pengesahnya," urainya.

Jamil juga memberi saran kepada Jokowi soal pelantikan BG ini. Sebaiknya dia meminta pendapat rakyat, mungkin lewat referendum, apakah setuju BG dilantik atau tidak.

"Mungkin perlu referendum rakyat, dengan 2 pilihan, setuju BG jadi Kapolri atau tidak setuju BG jadi Kapolri," saran Jamil.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads