Terima Suap dan Gelapkan Rp 9 M, Pejabat China Dibui 19 Tahun

Terima Suap dan Gelapkan Rp 9 M, Pejabat China Dibui 19 Tahun

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 15:35 WIB
Ilustrasi
Beijing - Pengadilan China menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap seorang pejabat kesehatan di Shanghai. Pejabat ini dinyatakan bersalah menerima suap dan melakukan penggelapan dana sebesar 4,4 juta yuan atau setara Rp 9 miliar.

Huang Fengping yang seorang mantan wakil direktur Komisi Kesehatan dan Keluarga Berencana Wilayah Shanghai, divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Shanghai pada Minggu (15/2) waktu setempat.

Demikian seperti dilaporkan kantor berita Xinhua dan dilansir AFP, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media setempat mengkaitkan kasus Huang dengan perusahaan produsen obat asal Inggris, GlaxoSmithKline (GSK) yang dihukum denda 3 miliar yuan (Rp 6 triliun) oleh pengadilan China, karena memberikan suap kepada pejabat pemerintahan. Namun persidangan Shanghai tidak menyebut GSK dalam putusannya.

Pengadilan Shanghai, seperti dikutip Xinhua, menyatakan Huang bersalah menerima suap lebih dari 3 juta yuan (Rp 6 miliar) dan menggelapkan dana hingga 1,4 juta yuan (Rp 2 miliar).

Sektor layanan kesehatan di China menjadi salah satu sektor yang marak dilanda korupsi. Media setempat menyebut hal ini karena adanya pengadaan tender yang tidak transparan untuk obat-obatan dan juga rendahnya gaji dokter.

Surat kabar Shanghai Daily menyebut Huang kedapatan menyimpan lebih dari 400 amplop yang berisi uang tunai di rumahnya. Tidak hanya itu, Huang juga diketahui menyimpan banyak emas batangan dan uang dengan mata uang asing di bagasi mobilnya. Huang ditangkap polisi pada Desember 2013 lalu.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads