Wakil Ketua Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar Budi Gunawan dan KPK mengambil mengambil hikmah dari putusan praperadilan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Jika masih belum bisa menerima putusan hakim, menurutnya "perang" baru akan dimulai.
Jimly mengatakan Budi Gunawan tidak boleh merasa di atas angin dengan dicabutnya status tersangka terhadap dirinya. Lebih baik ia sadar diri dan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri. Hal itu disebabkan karena KPK bisa memperbaiki prosedur penetapan tersangka dan menjerat Budi kembali.
"Sebaiknya dia (BG) dengan baik-baik dengan jantan menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan (Kapolri) sehingga DPR tidak bisa mempersoalkan kalau presiden mengajukan calon baru," kata Jimly usai Seminar Nasional dengan UNISULA bertema "Menegaskan pancasila sebagai ideologi negara dalam UUD RI 1945" di Hotel Horison Semarang, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan KPK, lanjut Jimly, harus menerima putusan hakim dan bisa memetik pelajaran untuk hati-hati dalam menetapkan tersangka. Jika KPK masih meneruskan upayanya, maka menurut Jimly "perang" akan dimulai.
"Kalau perang mau diteruskan, KPK tersinggung terus berupaya balik ajukan kasasi, kemudian yang ini minta terus dilantik, partai-partai pendukung minta ini dilantik, maka ini perang baru mulai, bukan selesai, baru mulai perang," tegasnya.
Jimly berpendapat jika kedua belah pihak bisa menerima putusan hakim, maka harapan publik agar ada pencalonan baru Kapolri bisa terpenuhi. "Jadi win-win solution," tandasnya.
(alg/fjp)