Usai keputusan praperadilan dibuat, para pimpinan KPK beserta tim hukumnya mengadakan rapat untuk membahas langkah selanjutnya. Namun dari opsi yang muncul, KPK akhirnya memutuskan untuk menunggu salinan lengkap putusan praperadilan dan mempelajarinya secara rinci.
"Ada opsi-opsi yang sempet dibahas. Keputusannya kita belum akan mengambil sikap apapun. Belum ada langkah apapun yang akan diambil KPK sampai membaca salinan putusan lengkap," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsinya apakah kita PK atau tidak, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, ya lewat PK itu tapi sebelumnya KPK perlu mempelajari salinan putusan secara rinci," kata Johan.
Saat dimintai komentar terkait hasil putusan praperadilan, Johan tak berkata banyak. Baginya KPK menghormati hasil putusan praperadilan. KPK sendiri pun menurut Johan belum melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo usai putusan praperadilan
"Sebagai penegak hukum, KPK menghormati hukum. Belum ada komunikasi apapun yang kita lakukan (dengan Jokowi)," tukas mantan jubir KPK ini.
Sebelumnya beberapa pakar hukum menyarankan agar KPK mengajukan PK. Bahkan Komisi Yudisial menilai bahwa keputusan Hakim Sarpin menyimpang dari KUHP.
"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
(ear/try)