Ini Hal Penting yang Disoal dari Putusan Hakim Sarpin Dalam Praperadilan BG

Ini Hal Penting yang Disoal dari Putusan Hakim Sarpin Dalam Praperadilan BG

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:30 WIB
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Salah satu alasan Sarpin, kasus yang disangkakan pada BG pada 2003 dan 2006 masih berstatus eselon dua bukan penyelenggara negara. BG juga menerima hadiah yang nyata-nyata tidak merugikan negara.

Soal argumen pertimbangan hakim Sarpin itu menuai kritik. Ada logika yang tak masuk dari pertimbangan itu.

"Logika putusan, KPK tidak boleh menangani BG karena bukan penyelenggara negara, bukan penegak hukum, tidak merugikan negara, masih eselon dua, bukan fungsi Reskrim, ini bisa rusak kalau seperti ini," terang Dosen Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zainal, pendapat BG bukan penegak hukum saat berpangkat Kombes dan menjadi Karobinkar amat sulit dicerna pemikirannya.

"Terus BG apa kalau begitu saat itu? Dia apa bukan polisi? Kan ribet ini," urai dia.

"Jadi logika hakim, polisi eselon dua, pejabat administrasi saja Anda boleh menerima hadiah. Yang menyelidik juga kejaksaan dan kepolisian, KPK kan nggak boleh," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads