Soal argumen pertimbangan hakim Sarpin itu menuai kritik. Ada logika yang tak masuk dari pertimbangan itu.
"Logika putusan, KPK tidak boleh menangani BG karena bukan penyelenggara negara, bukan penegak hukum, tidak merugikan negara, masih eselon dua, bukan fungsi Reskrim, ini bisa rusak kalau seperti ini," terang Dosen Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus BG apa kalau begitu saat itu? Dia apa bukan polisi? Kan ribet ini," urai dia.
"Jadi logika hakim, polisi eselon dua, pejabat administrasi saja Anda boleh menerima hadiah. Yang menyelidik juga kejaksaan dan kepolisian, KPK kan nggak boleh," tutup dia.
(ndr/mad)