Kelanjutan Kasus BG, Ini Penjelasan KPK

Kelanjutan Kasus BG, Ini Penjelasan KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:18 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. KPK saat ini belum akan bersikap untuk melanjuti kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.

"Belum ada sikap, karena itu yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah mempelajari putusan dulu," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut Johan, KPK menghormati proses hukum. Meski demikian, kelanjutan kasus BG menunggu salinan putusan lengkap sidang praperadilan BG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, lanjut Johan, KPK akan mempelajari terlebih dulu akan putusan tersebut. Kemudian KPK akan memutuskan langkah apa yang akan dilalui.

Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

(nwy/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads