Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. KPK saat ini belum akan bersikap untuk melanjuti kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
"Belum ada sikap, karena itu yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah mempelajari putusan dulu," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut Johan, KPK menghormati proses hukum. Meski demikian, kelanjutan kasus BG menunggu salinan putusan lengkap sidang praperadilan BG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
(nwy/gah)