"Kalau pendampingan anggota Polri, bantuan hukum, itu haknya dari pangkat terendah sampai tertinggi. Kalau ada upaya hukum lanjutan ya tetap melekat pendampingan secara hak anggota Polri tetap dilakukan apabila masih ada upaya-upaya hukum selanjutnya," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Senin (16/2/2015).
Ketika ditanya apakah hasil putusan hakim ini sesuai harapan Polri, Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan tidak ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditanya bukan Polri ya, kalau puas nggak, ditanyakan ke pemohon apa sudah dipenuhi semuanya masalah-masalah yang diajukan tersebut atau tidak. Bukan ke kami (Polri)," elak Rikwanto.
(idh/aan)