"Kita sudah ketahui bersama putusannya. KPK menghormati proses hukum itu," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Kamis (15/2/2015).
Johan mengatakan, sampai saat ini KPK belum mendapatkan salinan putusan itu. Untuk mengambil langkah lebih jauh, KPK akan mempelajari salinan putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan praperadilan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Hal itu dibacakan di PN Jaksel pagi tadi.
(fjp/fjp)