Praperadilan BG Dikabulkan, KPK: Kami Hormati Proses Hukum

Praperadilan BG Dikabulkan, KPK: Kami Hormati Proses Hukum

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 14:10 WIB
Jakarta - KPK belum mengambil sikap atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan pihak Komjen Budi Gunawan. Namun KPK menghormati putusan itu.

"Kita sudah ketahui bersama putusannya. KPK menghormati proses hukum itu," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Kamis (15/2/2015).

Johan mengatakan, sampai saat ini KPK belum mendapatkan salinan putusan itu. Untuk mengambil langkah lebih jauh, KPK akan mempelajari salinan putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK belum mengambil langkah lebih lanjut," kata Johan.

Putusan praperadilan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Hal itu dibacakan di PN Jaksel pagi tadi.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads