MA Persilakan KPK Ajukan Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan Komjen BG

MA Persilakan KPK Ajukan Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan Komjen BG

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 13:52 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan KPK mengajukan upaya hukum atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. MA meminta masyarakat menghormati putusan yang diketok oleh Sarpin Rizaldi itu.

"Putusan pengadilan harus dihormati, itu akan dinilai badan peradilan lebih tinggi. Apa pertimbangnnya," kata juru bicara MA, Dr Suhadi saat dihubungi detikcom, Senin (16/2/2015).

Bagi yang tidak setuju dengan putusan Sarpin, Suhadi menyatakan hal itu bisa dilakukan dengan upaya hukum yang ada. Apakah lewat banding, kasasi atau peninjauan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin upaya banding, kalau itu ke MA jalurnya mana yang digunakan. Apakah kasasi atau PK. Nanti (hasilnya) tergantung, kita lihat substansinya," ucap Suhadi.

Putusan praperadilan ini juga melanggar KUHAP karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Tapi Suhadi buru-buru menyatakan hukum selalu berkembang.

"Normatifnya seperti itu, tapi perkembangan hukum, kita lihat dulu. MA belum bisa menilai," pungkas Suhadi.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads