"Putusan pengadilan harus dihormati, itu akan dinilai badan peradilan lebih tinggi. Apa pertimbangnnya," kata juru bicara MA, Dr Suhadi saat dihubungi detikcom, Senin (16/2/2015).
Bagi yang tidak setuju dengan putusan Sarpin, Suhadi menyatakan hal itu bisa dilakukan dengan upaya hukum yang ada. Apakah lewat banding, kasasi atau peninjauan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan praperadilan ini juga melanggar KUHAP karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Tapi Suhadi buru-buru menyatakan hukum selalu berkembang.
"Normatifnya seperti itu, tapi perkembangan hukum, kita lihat dulu. MA belum bisa menilai," pungkas Suhadi.
(asp/try)