"Dia jangan merasa menang dulu. Ini bisa dibilang kemenangan sementara saja," ujar Jimly dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).
Kenapa kemenangan sementara? Menurut Jimly, status tersangka Budi Gunawan memang gugur dengan sendirinya. Namun karena praperadilan hanya menyasar pada prosedur penetapan, KPK bisa maju lagi, melakukan perbaikan dan kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, menurut Jimly saat ini adalah saat yang sempurna bagi Budi Gunawan untuk mengundurkan diri. Jangan sampai ketika nantinya dia menjadi Kapolri, dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Mulia sekali bagi dia jika mundur dari pencalonan. Tidak merepotkan presiden. Kalau dia tetap menjadi Kapolri, jangan sampaid dia menjadi Kapolri yang hanya berumur beberapa hari, sehingga dia pensiun dalam kondisi yang tidak bisa mengabdi lagi kepada Polri," kata Jimly.
Di sisi lain, Jimly menyarankan KPK agar lebih bijak dalam memandang kasus ini. Yang diperlukan saat ini adalah situasi yang lebih kondusif setelah dalam beberapa pekan terakhir KPK dan Polri dalam situasi yang panas.
"Jadi ini win-win solution. Tapi bukan win-win politik melainkan win-win konstitutional. Sudahlah redakan dulu situasinya. KPK tak perlu maju lagi, sedangkan Budi Gunawan bisa dengan mulia mundur dari pencalonan," kata Jimly.
Pernyataan Jimly itu senada dengan pernyataan resmi Tim Sembilan secara kolektif. Dalam salah satu butir solusi yang diajukan kepada Presiden Jokowi, tim yang dipimpin Buya Syafii Maarif itu menyarankan kepada Budi Gunawan untuk mundur sebelum dilantik.
(fjp/try)