"Itu perseorangan saja, tiap orang boleh menampilkan kesan-kesan pribadinya, baik pemohon atau termohon. Jadi siapa saja boleh bereaksi, tapi bukan lembaga hal yang bersangkutan," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (6/2/2015).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah Hakim Sarpin mengetok palu putusan, puluhan polisi yang berjaga di depan pintu masuk pengadilan itu sujud syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga sempat mengangkat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat yang ikut berjaga di lokasi itu. Beberapa polisi mengangkat kaki Wahyu, terlihat Wahyu hanya tersenyum saja diangkat oleh anggotanya.
Saat ini pendukung BG masih berkumpul di depan PN Jakarta Selatan. Mereka bersorak-sorak kegirangan karena karena penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK dinyatakan tak sah oleh pengadilan.
"Hidup Polri. Hidup Polri," teriak para pendukung BG di depan pengadilan tersebut.
(idh/ndr)