"Dan saya sangat salut dengan hakim ini, beliau luar biasa tegas, beliau mengatakan berdasarkan UU kehakiman, beliau bertugas untuk menemukan hukum, itu yang dia lakukan," jelas Fredrich di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (16/2/2015).
Menurut Fredrich, dari keputusan hakim Sarpin itu, maka semua orang akan tahu bahwa keputusan KPK ada yang salah pada Komjen BG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim Sarpin itu juga membuktikan bahwa praperadilan bisa dilakukan atas penetapan tersangka. Apa yang dilakukan Sarpin merupakan terobosan hukum.
"Sejak semula kan saya sudah kasih tahu bahwa mereka itu salah kan, mereka itu keliru. Kan oknum-oknum KPK ini semua brengsek, nggak ada hukum tapi menciptakan hukum," tutup dia.
(dha/ndr)